Opini terkait Standar Pendidikan Nasional
Berawal dari tugas mata kuliah, terkait pengembangan Standar Pendidikan Nasional
Sebenarnya tugas ini harus dikerjakan seminggu sebelumnya, haha kenapa ya? Apa yang diselali? Mungkin ini bukan tugas sekedar tugas biasa, yaitu menganalisis perbedaan peraturan pemerintah atau yang bisa disingkat PP No.19 tahun 2005 dengan PP No.32 tahun 2013 tentang Standar Pendidikan Nasional. Setelah saya mengerjakan tugas ini, banyak sekali yang menarik perhatian saya, dari perubahan isi peraturan pemerintah, sampai pembahasan kurikulum nasional baru yaitu kurikulum 2013.
Tugas ini menyadarkan saya dan memberikan pengetahuan kepada saya terkait arah dan tujuan Pendidikan Nasional Indonesia. Apa yang saya dapatkan dari tugas ini akan saya jabarkan selanjutnya dibawah ini
Pertama, terkait pelaksanaan ujian nasional, di PP No.32 tahun 2013 ternyata secara jelas dan secara berulang-ulang dituliskan bahwa untuk pendidikan formal tingkat SD/MI/SDLB atau yang sederajat dinyatakan tidak diadakan ujian nasional, wah??? Angin segar untuk siswa-siswi usia dini yang memang tidak diperkenankan untuk diberikan beban ujian yang terlalu berat, anak seusia ini seharusnya bisa sebebas-bebasnya melakukan hal yang kreatif, mencari apa yang disukai, disenangi, dicintai, dan lain-lain, haha….
Kedua, sebagai mahasiswa mungkin saya sedikit kritis terkait yang satu ini yaitu sumber belajar, apa yang dikritik? Mungkin ini pendapat saya, dan semoga ada masukan dari teman-teman yang lain. Pada PP No.32 tahun 2013 dijelaskan bahwa buku teks pelajaran adalah sumber pembelajaran utama mencapai kompetensi dasar dan kompetensi inti, yang menjadi pertanyaan kenapa harus buku teks yang dijadikan sumber pembelajaran utama? apakah dari buku teks, kita dapat memiliki semua kompentensi yang harus didapatkan dari proses pembelajaran? Padahal untuk mencapai proses pembelajaran bukan hanya sekedar dari buku bacaan saja, masih banyak aspek-aspek lain yang harus diperhatikan seperti sikap dan keterampilan, hal tersebut tidak bisa didapatkan hanya dari sekedar buku utama saja, tapi butuh pengalaman observasi diluar, permasalah kasus, penelitian, dan masih banyak lagi.
Ketiga, adanya atau perubahan kurikulum baru yaitu kurikulum 2013, untuk kurikulum yang satu ini banyak yang pro, dan lebih banyak juga yang kontra, kenapa saya sebut lebih banyak yang kontra, karena berdasarkan forum diskusi di internet, mahasiswa, organisasi guru-guru, yang pernah saya geluti, terdapat pertanyaan yang menjadi resah terkait kurikulum 2013, Apa? Ada hal mendasar yang menjadi resah mereka, yaitu peniadaaan ataupun pengintegrasian mata pelajaran tertentu, contohnya mata pelajaran Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang akan dijadikan sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, hal tersebut secara tersirat menyebutkan bahwa untuk guru TIK ditiadakan, guru TIK ini berganti fungsi menjadi orang yang memfasilitasi sarana pembelajaran pada semua mata pelajaran, sama halnya dengan fungsi guru BK.
Intinya menurut saya masih ada yang perlu dibahas, dikaji, dan diujicoba lapangankan untuk keseluruhan isi PP No.32 tahun 2013, terlebih untuk kurikulum 2013. Harapannya selain bisa mencapai tujuan pendidikan, tetapi bisa memberikan keadilan terhadap guru-guru Indonesia. tetap positif thinking, saya percaya Indonesia tetap akan maju dan berkembang dengan sukses Standar Pendidikan Nasional sekarang ini, Amin. Sekali lagi ini berasal dari tugas yang saya kerjakan jadi apa yang saya sampaikan masih termasuk opini, tanggapan, dan pendapat saya, sudah jelas dan tentu apa yang saya sampaikan ini perlu diklarifikasi lagi, banyak hal yang harus diperbaiki dan beri masukan lagi, intinya semoga teman-teman bisa terbuka untuk kondisi perkembangan Negara kita Negara Indonesia dan tetap berpikir positif untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang cedas dan sejahtera. Akhir kata kesalahan ada pada saya, kebenaranya mutlak milik Allah SWT.
Komentar
Posting Komentar